Hak dan kewajiban anggota PMR

 A. Hak

  1. Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun teknik berupa pendidikan dan latihan dari pengurus PMI.
  2. Setiap anggota PMR berhak aktif di dalam wadah PMR.
  3. Setiap anggota PMR berhak memperoleh kartu tanda anggota atau KTA dan mengenakan atribut PMR.
  4. Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar anggota PMR berhak memperoleh sertifikat.
  5. Setiap anggota berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya di dalam rangka kebijakan umum PMI.

B. Kewajiban
  1. Wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMI termasuk iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan aturan.
  2. Wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMI setempat.
  3. Wajib menjaga nama baik PMI atau PMR setempat.
  4. Wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan dalam setiap perbuatan.



Komentar

Postingan Populer