Hak dan kewajiban anggota PMR
A. Hak
- Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun teknik berupa pendidikan dan latihan dari pengurus PMI.
- Setiap anggota PMR berhak aktif di dalam wadah PMR.
- Setiap anggota PMR berhak memperoleh kartu tanda anggota atau KTA dan mengenakan atribut PMR.
- Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar anggota PMR berhak memperoleh sertifikat.
- Setiap anggota berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya di dalam rangka kebijakan umum PMI.
B. Kewajiban
- Wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMI termasuk iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan aturan.
- Wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMI setempat.
- Wajib menjaga nama baik PMI atau PMR setempat.
- Wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan dalam setiap perbuatan.
Komentar
Posting Komentar